Frequently Asked Questions (FAQ)
Kumpulan pertanyaan umum seputar kegiatan Pembinaan Wilayah beserta jawabannya.
Pembina wilayah adalah unit eselon I Kemenkes yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Menentukan program prioritas pembinaan wilayah;
2. Membangun sinergisme antara pusat dan daerah dalam mendukung implementasi transformasi sistem kesehatan (6 pilar) melalui komunikasi dan advokasi yang lebih intens;
3. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayah binaan masing-masing;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi; dan
5. Menyusun pelaporan dan rekomendasi hasil pembinaan.
1. Menentukan program prioritas pembinaan wilayah;
2. Membangun sinergisme antara pusat dan daerah dalam mendukung implementasi transformasi sistem kesehatan (6 pilar) melalui komunikasi dan advokasi yang lebih intens;
3. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayah binaan masing-masing;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi; dan
5. Menyusun pelaporan dan rekomendasi hasil pembinaan.
Pendamping pembina wilayah adalah staf ahli menteri dan staf khusus menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Membantu pembina wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan
2. Mendampingi pembina wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
1. Membantu pembina wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan
2. Mendampingi pembina wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Koordinator wilayah adalah unit eselon II Kemenkes yang memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan wilayah;
2. endampingi pimpinan dalam kunjungan kerja/rapat kerja kesehatan daerah; dan
3. Membuat laporan pembinaan wilayah
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan wilayah;
2. endampingi pimpinan dalam kunjungan kerja/rapat kerja kesehatan daerah; dan
3. Membuat laporan pembinaan wilayah
Pendamping Koordinator Wilayah adalah PMO di unit utama Kemenkes yang memiliki tugas dan tanggung jawab:
1. Membantu koordinator wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan
2. Mendampingi koordinator wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
1. Membantu koordinator wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan
2. Mendampingi koordinator wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Pelaporan disampaikan pada link berikut
Kajian daerah merupakan bagian dari kegiatan pembinaan wilayah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program transformasi kesehatan di daerah. Pelaksana kajian adalah Poltekkes Kemenkes yang bekerja sama dengan dinas provinsi setempat dan dapat melibatkan instansi lain. Petunjuk teknis pelaksanaan kajian ada dalam lampiran Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Wilayah Bidang Kesehatan Tahun 2023.
Buku Pintar memberikan kemudahan akses data dan informasi terkait dengan program kesehatan, laporan, profil, dan lainnya yang dapat dimanfaatkan unit utama Kemenkes dalam proses pembinaan wilayah.
Sumber data Buku Pintar adalah dari unit utama Kemenkes pemegang program kesehatan tertentu.
Unit utama pemegang program yang bertanggung jawab melakukan pembaruan data dan informasi.
Silakan untuk melakukan konsultasi kepada Sekretariat Pembinaan Wilayah di BKPK.
Data ini hanya akan digunakan untuk pengambilan kebijakan serta pemberian layanan dalam lingkup Kementerian Kesehatan. Kami tentu melakukan berbagai upaya untuk mencegah adanya kebocoran data. Salah satunya adalah server dan data Kementerian Kesehatan telah dilindungi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meminimalisir kebocoran data.