Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/130/2023 tentang Tim Pembinaan Wilayah di lingkungan Kementerian Kesehatan, tim ini terdiri atas:

  1. Pembina wilayah;
  2. Pendamping pembina wilayah;
  3. Koordinator wilayah; dan
  4. Pendamping koordinator wilayah.

Tim Pembinaan Wilayah di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK).

Pembina Wilayah: Terdiri dari Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal seluruh unit utama, dan Kepala Badan.

Pendamping Pembina Wilayah: Terdiri dari Staf Ahli Menteri Kesehatan atau Staf Khusus Menteri Kesehatan.

Koordinator Wilayah: Meliputi Sekretaris Direktur Jenderal, Direktur Unit Utama, Sekretaris Badan, Kepala Biro, dan Kepala Pusat yang didampingi oleh Project Management Officer (PMO) di masing-masing unit utama.