Batasan Operasional

Pembinaan wilayah atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan program kesehatan oleh dinas kesehatan provinsi adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk membantu dalam mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan program dan transformasi kesehatan di daerah. Pembinaan sangat diperlukan untuk menjaga pelaksanaan program kesehatan di daerah berjalan sesuai dengan perencanaan dan sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah (dinas kesehatan provinsi) dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi:

  • Koordinasi penyelenggaran program kesehatan antara pembina wilayah, dinas kesehatan provinsi, penanggung jawab program di tingkat pusat serta UPT vertikal Kementerian Kesehatan yang ada di daerah tersebut;
  • Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan program strategis, Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, transformasi kesehatan, dan pedoman teknis pelaksanaan program strategis;
  • Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan SPM bidang kesehatan, transformasi kesehatan, dan program strategis;
  • Pendidikan dan pelatihan; serta
  • Perencanaan, pemantauan dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan SPM bidang kesehatan, transformasi kesehatan, dan program strategis.