Informasi Kegiatan Pembinaan Wilayah

Penyampaian informasi dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan wilayah merupakan proses sangat penting baik bagi pelaksana maupun pengambil kebijakan. Penyampaian informasi ini bertujuan untuk menyediakan semua data dan informasi yang akan disampaikan secara berjenjang pada periode waktu tertentu sehingga diharapkan semua informasi baik kendala maupun kemajuan pelaksanaan program dapat dipotret secara lengkap dan akurat. Adapun tujuan kegiatan penyampaian informasi secara rinci sebagai berikut:

  1. Sebagai informasi yang akurat (evidence based) untuk pengambil kebijakan;
  2. Sebagai dasar untuk mempersiapkan agenda kegiatan pada tahapan berikutnya (tahun berikutnya);
  3. Sebagai evaluasi untuk membandingkan hasil yang didapat dengan anggaran yang ditetapkan serta target yang telah ditentukan;
  4. Sebagai informasi yang bisa menjelaskan besaran dan penyebab masalah dalam pelaksanaan program; dan
  5. Sebagai pedoman untuk memberikan pengarahan dan pengendalian proses pelaksanaan pembinaan wilayah.

Dengan adanya penyampaian informasi dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan wilayah, diharapkan diperoleh gambaran yang menyeluruh dan lebih tajam terhadap capaian (progres) pelaksanaan transformasi kesehatan dan program kesehatan secara umum di tingkat provinsi maupun kabupaten.

    Ketentuan:
  1. Penyusunan penyampaian informasi pelaksanaan kegiatan pembinaan wilayah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Koordinator Wilayah didampingi oleh Pendamping Koordinator Wilayah dan Pembina Wilayah.
  2. Koordinator Wilayah tetap wajib menyampaikan informasi kegiatan pembinaan wilayah tiap bulan meskipun nir kegiatan yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi oleh Pendamping Koordinator Wilayah setiap masing-masing Pembina Wilayah.
  3. Sekretariat Pembinaan Wilayah akan mengirim feedback rekapitulasi kegiatan kepada penanggungjawab program dan Pembina wilayah.

Lingkup Internal

  1. Laporan kegiatan pendampingan wilayah dari Koordinator Wilayah kepada Pendamping Koordinator Wilayah, minimal 1 kali per bulan.
  2. Laporan rekapitulasi kegiatan pendampingan wilayah dari Pendamping Koordinator Wilayah kepada Pembina Wilayah, minimal 1 kali per 3 bulan.