Frequently asked questions (FAQ) Binwil

Beberapa pertanyaan umum terkait dengan kegiatan pembinaan wilayah kami rangkum beserta jawabannya


No Aktivitas Sasaran Jangka Waktu Materi PIC

1

Pertemuan koordinatif untuk penyusunan rencana pelaksanaan pembinaan wilayah di daerah

Pembina wilayah, pendamping pembina wilayah, koordinator wilayah, pendamping koordinator wilayah

1 tahun sekali

  • Pembekalan  
  • Penjadwalan

Sekretariat Binwil

2

Pendampingan dalam penerapan/ pelaksanaan transformasi kesehatan di daerah binaan

Provinsi dan kabupaten/kota

3 bulan sekali

  • Pilar transformasi kesehatan
  • Penyampaian progress cakupan program prioritas
  • Mendapat informasi upaya dan kendala yang ditemui provinsi dan kabupaten/kota

Korwil

3

Rapat koordinasi terpadu ditingkat eselon satu dengan seluruh provinsi binaan

Provinsi dan kabupaten/kota

6 bulan sekali

  • Pilar transformasi kesehatan
  • Penyampaian progress cakupan program prioritas
  • Mendapat informasi upaya dan kendala yang ditemui provinsi

Pembina Wilayah

4

Sosialisasi kebijakan/ regulasi baru kepada daerah

Provinsi dan kabupaten/kota

tentatif

  • Kebijakan/regulasi baru

Penanggung jawab program

5

Konsultasi dengan daerah, melibatkan UPT, dan perguruan tinggi/pakar   

Provinsi dan kabupaten/kota

tentatif

  • Fokus area binwil

Korwil

6

Mendorong peningkatan kapasitas daerah, antara lain: pembinaan teknis bersama program pengampu,  melibatkan perguruan tinggi, studi banding pada daerah unggulan antar kabupaten pada masing-masing provinsi, maupun lintas provinsi binaan

Provinsi dan kabupaten/kota

tentatif

  • Fokus area binwil

 

7

Monitoring dan evaluasi: pelaksanaan pembinaan wilayah, dan juga pencapaian hasil pembinaan wilayah

Pembina wilayah, pendamping pembina wilayah, koordinator wilayah, pendamping koordinator wilayah

bulanan

  • Instrumen pelaporan

Korwil

8

Penyampaian topik program piroritas ke daerah binaan

Provinsi dan kabupaten/kota

1 bulan sekali

  • Program prioritas transformasi kesehatan (1 topik per bulan)

Korwil

9

Kajian daerah terlakit pelaksanaan transformasi kesehatan

Pakar, provinsi dan kabupaten/kota, pembina wilayah, koordinator wilayah

6 bulan

  • Protokol kajian
  • Prosedur pelaksanaan kajian
  • Rekomendasi kebijakan

Korwil

Pembina wilayah adalah unit eselon I Kemenkes yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  • Menentukan program prioritas pembinaan wilayah;
  • Membangun sinergisme antara pusat dan daerah dalam mendukung implementasi transformasi sistem kesehatan (6 pilar) melalui komunikasi dan advokasi yang lebih intens;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayah binaan masing-masing;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi; dan
  • Menyusun pelaporan dan rekomendasi hasil pembinaan.
Pendamping pembina wilayah adalah staf ahli menteri dan staf khusus menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab:
  • Membantu pembina wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan
  • Mendampingi pembina wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Koordinator wilayah adalah unit eselon II Kemenkes yang memiliki tugas dan tanggung jawab:
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan wilayah;
  • Mendampingi pimpinan dalam kunjungan kerja/rapat kerja kesehatan daerah; dan
  • Membuat laporan pembinaan wilayah
Pendamping Koordinator Wilayah adalah PMO di unit utama Kemenkes yang memiliki tugas dan tanggung jawab:
  • Membantu koordinator wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya; dan
  • Mendampingi koordinator wilayah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pelaporan disampaikan pada link berikut

Kajian daerah merupakan bagian dari kegiatan pembinaan wilayah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program transformasi kesehatan di daerah. Pelaksana kajian adalah Poltekkes Kemenkes yang bekerja sama dengan dinas provinsi setempat dan dapat melibatkan instansi lain. Petunjuk teknis pelaksanaan kajian ada dalam lampiran Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Wilayah Bidang Kesehatan Tahun 2023.

Buku Pintar memberikan kemudahan akses data dan informasi terkait dengan program kesehatan, laporan, profil, dan lainnya yang dapat dimanfaatkan unit utama Kemenkes dalam proses pembinaan wilayah.

Sumber data Buku Pintar adalah dari unit utama Kemenkes pemegang program kesehatan tertentu.

Unit utama pemegang program yang bertanggung jawab melakukan pembaruan data dan informasi.

Silakan untuk melakukan konsultasi kepada Sekretariat Pembinaan Wilayah di BKPK.

Data ini hanya akan digunakan untuk pengambilan kebijakan serta pemberian layanan dalam lingkup Kementerian Kesehatan. Kami tentu melakukan berbagai upaya untuk mencegah adanya kebocoran data. Salah satunya adalah server dan data Kementerian Kesehatan telah dilindungi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meminimalisir kebocoran data.