Pembangunan kesehatan harus dilaksanakan oleh semua komponen bangsa tidak bisa dikerjakan oleh jajaran kesehatan sendiri. Demikian pula pada jajaran kesehatan harus bisa menjalin kerjasama dan koordinasi yang baik antara program dan sektor, pelaksana program di pusat maupun daerah, untuk menjaga upaya-upaya kesinambungan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Salah satu amanat Presiden kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2020-2024 adalah terlaksananya transformasi sistem kesehatan di Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai transformasi kesehatan.
Gambar : Menteri Kesehatan hadiri sosialisasi transformasi kesehatan di Kemendagri Jakarta
Sumber : https://www.flickr.com/photos/sehatnegeriku/albums/
Transformasi kesehatan merupakan sebuah bentuk kebijakan publik di bidang kesehatan wajib dilaksanakan di seluruh daerah dan akan dipantau juga pencapaiannya. Implementasi transformasi kesehatan ini dapat membantu para pelaksana kebijakan di daerah dalam mencapai indikator kesehatan nasional. Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa keenam pilar transformasi kesehatan tersebut yakni 1) transformasi layanan primer, 2) transformasi layanan rujukan, 3) transformasi sistem ketahanan kesehatan, 4) transformasi pembiayaan kesehatan, 5) transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan 6) transformasi teknologi kesehatan, sangat membutuhkan dukungan semua komponen bangsa, termasuk pemerintah daerah.
©2023 Sekretariat Pembinaan Wilayah, Kementerian Kesehatan
Tim Kerja Manajemen Implementasi Kebijakan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan